Minggu, 13 September 2015

Mars Permahi



Mars  Permahi


Kamilah PERMAHI,

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia,

Kamilah PERMAHI,

Masa depan penegakan Hukum Indonesia,

Bersama kita tegakan keadilan

Bersama songsong masa depan gemilang

Bersama kita tegakan keadilan

Masa depan gemilang

PERMAHI! PERMAHI! PERMAHI!

Menjunjung persatuan! 

Membina persaudaran!

Meraih prestasi!

PERMAHI!

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Sluruh Indonesia

Sejarah Permahi dan DPC Permahi Cirebon





A.       Sejarah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI )
1.      Awal Terbentuknya Organisasi Permahi
Berbicara PERMAHI tentunya  tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ (Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta) dan PMHJ (Persatuan mahasiswa Hukum Jakarta). Sejarah mencatat pada tahun 1971 berdiri organisasi bernama IMHJ, akan  akan tetapi IMHJ mengalami stagnasi. Pada tahun 1973 IMHJ muncul kembali atas prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Salah satu kegiatannya mengadakan diskusi hukum. Tokoh IMHj diantarana Timbul Thomas Lubis, S. Wairo, Frits Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus, Zulkarnaen Lubis, Thomas, Happy Irawati, Ineu Odang dll
Ketika pecah tragedi Malari pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang – perorang, karena kondisi organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama dijakarta, para pengurus IMHJ pun berangkat ke manado pada tanggal 21 januari 1974. Bahkan keberngkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru, dikarenakan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasisa di jakarta maklum, dalam situasi di jakara memang sedang kacau. Dimanado, IMHJ berkunjung ke universitas sam Ratulangi. Namun, sebagaimana kita ketahui, bahwa kehidupan organisasi mahasiswa setelah tragedi Malari sangatlah berat, bahkan sarat dengan tekanan dari pemerintah orde baru, hal ini pula yang dialami oleh IMHJ sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat. Seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi dikampus - kampus setelah keluarnya kebijakan pemerintah orde baru, namun yang menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatlah keras dan merebak isu – isu sara, melihat ha itu, maka sebagian mahasiswa bergerak hatinya untuk membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari sara) dan mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme.
Adalah Frits Lumoindong, Yan Djuanda, C.B Budiman Sagala, Baharuddin Alwi, Jurnal Siahaan, yang bisa disebut pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan pembicaraan – pembicaraan di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya PMHJ pada 5 oktober 1980 kemudian terpilihlah Frits Lumoindong sebagai Ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris jenderal sedangkan sekretariat berada di rumah Baharuddin Alwi Jl. Tasikmalaya No IIA Jakarta Pusat. Sudah sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD / ART sebagai pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ ART, sementara semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu – gebu oleh karena itu diputuskan menggunakan AD / ART IMHJ dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya aktivis IMHJ. Karena pada saat itu anggota PMHJ ada 6 orang (para pemakarsa), maka Yan Djuanda dan beberapa rekan melakukan road show ke kampus – kampus untuk menjual gagasan berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung.
Sekalipun demikian, berdirinya PMHJ sudah tentu tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa hukum yang berada didaerah mengingat organisasi ini hanya terbatas di kota jakarta saja. Padahal, saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum daerah untuk mengembangkan suatu organisasi mahasiswa hukum yang mencakup seluruh indonesia, disamping itu pula ada keinginan kuat untuk menampung mahasiswa yang tidak tertampung dalam organisasi mahasiswa lainnya.
Berangkat dari hal itu, diadakannya suatu pertemuan untuk merealisasikan gagasan tersebut, dan hadir 20 orang mahasiswa hukum sebagai perakarsa. Dengan semangat kebersamaan dan idelisme untuk mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai ruang lingkup seluruh indonesia maka pada saat itu dideklarasikan berdirinya PERMAHI pada tangggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 di jalan Cirebon No IIA, Jakarta. Terpilih sebgai Ketua umum Frits lumoindong dan Sekretaris Jenderal Yan Djuanda, dengan berkedudukan dijakarta.
      Cita – cita dari PERMAHI yaitu membentuk mahasiswa hukum yang bersatu, memiliki integritas, mempertahankan independensi, memiliki kepedulian terhadap profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi PERMAHI dalam gerak langkahnya bersifat kekeluargaan dan tidak mengarah kepada kepentingan Suku, Ras, Agama, Golongan, serta tidak bernaung dibawah kekuatan sosial politik manapun, melainkan lebih meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa di bidangnya , serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

2.      Berdirinya DPC Permahi Cirebon
Walaupun pendirian organisasi permahi di cirebon teramat singkat dari proses pendirian di akhir tahun 2013yang diprakarsai oleh Rivan Erlangga, Rachmat Kahaerudin, Akhmad Eka Rifa’i, Ari Prakoso, Akpad dan terbentuk secara resmi pada tanggal 17 Mei 2014 yang di deklarasikan Di Situs Sejarah Taman Sari Gua Sunyaragi Kota Cirebon dengan terpilihnya Ketua DPC PERMAHI CIREBON Pertama yaitu Rivan Erlangga. Keanggotaann sangat banyak sekali dan menjadi basis kaderisasinya yaitu Mahasiswa Fakutas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Mahasiswa Fakultas hukum Nahdatul Ulama, bahkan DPC Permahi  Cirebon pernah menyelenggaran Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) Sewilayah wilayah III  Jawa Barat yang meliputi  Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Kuningan. Kab. Majalengka, Kab. Indramayu dengan melakukan kaderisasi di kampus – kampus yang yang menjadi basis kaderisasi permahi cirebon di tambah lagi dari  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Majalengka, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiralodra.
Kegiatan yang sering di selenggarakan oleh DPC PERMAHI CIREBON yaitu :
-    Bedah Kasus
-    Seminar hukum
-    Penyuluhan dan pelatihan hukum
-    Advokasi masyarakat
-    Lomba keterampilan dan kemampuan mahasiswa di bidang hukum
-    Bakti sosial
-    Dll  ( Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Ad / Art Organisasi PERMAHI )





Foto Bersama Panitia dan Peserta Maperca Sewilayah III Jawa Barat Di Gedung KNPI Kabupaten Majalengka  



  
 Silaturahmi Pengurus DPC Permahi Cirebon Dengan Pemerintah Kota Cirebon




Ketua Permahi Cirebon Rivan Elangga Saat Memberikan Materi Maperca 
 
 
 

Silaturahmi Pengurus DPC Permahi Cirebon Bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon
 
 
 
 
Ketua Permahi Cirebon Rivan Elangga Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon
 
 
 
 
Pengurus DPC Permahi Cirebon Audiensi Bersama Kapolres Kota Cirebon





Ketua Permahi Cirebon Rivan Elangga Bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon